Polres Tanggamus Berhasil Amankan Lima Pelaku Curamor

Konferensi Pers kasus Curanmor di Mapolres Tanggamus, (foto: istimewa)

TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus Curanmor dan Penadahan yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus. 

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi yang diterima, Curanmor terjadi di tiga lokasi berbeda yakni Pekon Terbaya, Pekon Kedamaian dan Pekon Gisting Atas.

“Lima pelaku ditangkap, dua pelaku berinisial UM dan DS masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”  kata Kapolres.

Ia menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti.

“Kita amankan empat unit sepeda motor berbagai merek dan model, beberapa surat kendaraan, termasuk BPKB dan STNK. Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi. Lalu, sebuah pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,” jelas Kapolres.

Untuk diketahui bersama, pelaku yang berhasil diamankan yakni Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. Davit (35), warga Kecamatan Kota Agung. Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong dan sebagai penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 − = 37