LAMPUNG TENGAH – Satres Narkoba Polres Lampung tengah berhasil mengamankan RY (35) warga Kampung Gunung Agung karena terlibat kasus narkotika jenis sabu.
RY berhasil diamankan di rumahnya sendiri pada hari Jum’at (23/5) sekitar jam 17.30 Wib. Petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga klip kecil bening berisi kristal putih yang diduga narkotika berjenis sabu – sabu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap AKP Eko, Minggu (25/5/2025).
Tersangka bersama dengan barang bukti dibawa petugas ke kantor polisi guna dilakukan pengembangan selanjutnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelasnya. (*)