SUMATERA BARAT – Misteri penemuan jasad dua wanita di kawasan perkebunan sawit milik PT BPSJ SS 1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat akhirnya terungkap.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan yang diback-up oleh Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Sumbar berhasil menangkap terduga pelaku, Karolus Bago, seorang pria asal Nias, pada Jumat (20/6/2025) di kawasan Permindo, Kota Padang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah uang tunai yang diduga milik korban dan dibawa kabur usai kejadian.
Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, mengungkapkan kedua korban adalah Indrawati Loi (40) dan Rohani Bulolo (41), warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Keduanya bekerja sebagai buruh harian dan berasal dari suku Nias.
“Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah di Blok V area perkebunan sawit tempat mereka bekerja. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polsek,” ujar Hengki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inafis Polres Solok Selatan langsung melakukan olah TKP.
Kedua jenazah kemudian dievakuasi ke RS Pratama Sangir di Lubuk Malako untuk proses autopsi.
Wali Nagari Abai, Beni Suhendra, menyebutkan bahwa dugaan sementara motif pembunuhan dipicu oleh persoalan utang piutang antara pelaku dan korban.
“Informasi awal yang kami terima, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Saat menagih utang, kemungkinan korban belum bisa membayar hingga terjadi pertikaian yang berujung pembunuhan,” jelas Beni.
Peristiwa mengenaskan ini pertama kali diketahui oleh sekelompok pemuda Nagari Abai yang tengah menyurvei lokasi untuk persiapan kegiatan motor trail (trabas) yang akan digelar pada Minggu mendatang. Mereka menemukan jasad korban sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat ini, Karolus Bago telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan PT BPSJ SS 1 Madiak terkait latar belakang hubungan kerja korban dan pelaku, serta informasi tambahan yang dapat menguatkan penyidikan. (*)