Polhut Biarkan Pembagunan Jalan di Register 38 Gunung Balak, Warga : Pilih Kasih

Polhut turun ke lokasi pembangunan jalan di tanah register 38 Gunung Balak, (foto: Muntiri)

LAMPUNG TIMUR – Polemik pembangunan jalan di tanah register 38 Gunung Balak oleh Kepala Desa Purwosari, Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, pembangunan jalan dengan volume 2.250 x 5 meter, dengan nilai Rp. 105.082.000 yang berlokasi dusun 3 dan 4 menggunakan Dana Desa 2025 tidak mendapatkan respon nyata dari Dinas Kehutanan Lampung Timur.

Polisi Kehutanan (Polhut) turun ke lokasi pembangunan jalan di tanah register 38 Gunung Balak, dan belum bisa menyimpulkan hasil yang didapat dan tidak melakukan tindakan terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami akan Overleaf dulu datanya, dan nanti pimpinan yang akan menjawab,” ungkap Ratno salah satu personil Polhut, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, M (56) salah seorang warga menyayangkan sikap Polhut yang seoalah pilih kasih terhadap pelanggaran yang dilakukan di kawasan register 38 Gunung Balak ini.

“Dulu Polhut selalu menanyakan izin dari Kementrian Kehutanan, tapi kenapa sekarang Desa Purwosari tidak dipertanyakan, dan tidak ditindak tegas seperti saya dulu,” ungkapnya.

M menduga ada yang tidak beres dalam pengecekan lokasi oleh Polhut dengan pembangunan jalan yang panjang sampai 2.250 itu namun seperti dianggap tidak bermasalah.

“Tolong lah Pak Polhut, bekerjalah dan bertindak yang adil, jangan tebang pilih. Kami semua sama, kenapa tambang batu di Desa Bojong Sekampung Udik yang sudah bersurat tetap dipasang garis Polisi, sedangkan di Purwosari yang tidak bersurat tetap dibiarkan,” timpalnya.

Tanah Register 38 Gunung Balak adalah kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Tanah ini berstatus sebagai kawasan hutan lindung dan menjadi sorotan karena berbagai masalah.

Masalah yang muncul saat ini, adalah penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Purwosari untuk pembangunan jalan di lahan register. (Muntiri)