LAMPUNG TENGAH – Terbitnya surat teguran dengan nomor 800/1/D.VI.17/VIII / 2025 pada tanggal 13 Agustus 2025 dari Sekretariat Daerah Lampung Tengah kepada kepada PT. Eka Mas Republik (Provider wifi My Republik) telihat janggal. Pasalnya, pada dasar poin enam tidak singkron dengan peruntukan surat.
Untuk diketahui, surat tersebut terbit setelah terjadi penghentian pekerjaan pemasangan tiang dan jaringan kabel internet di Desa Nunggal Rejo oleh Camat Punggur Awet Agung.
Dalam surat itu, Sekretariat Daerah Kabuten Lampung Tengah yang dibubuhkan tanda tangan secara elektronik atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra memberi teguran Ke- 1 untuk mengurus dokumen perizinan.
Dasar yang digunakan dalam surat tersebut yakni Poin (1) Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian Poin (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Poin (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, kemudian Poin (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Poin (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pos, Tele komunikasi dan Penyiaran, kemudian Poin (6) Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang di bidang perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah.
Terlihat janggal, jika dilihat secara seksama bahwa Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 19 Tahun 2022 bukan Pendelegasian wewenang di bidang perizinan. Namun, Peraturan Bupati tersebut adalah tentang Indikator Kampung atau Kelurahan Layak Anak.
Ini merupakan hal serius, jika nantinya surat tersebut ternyata dibuat oleh oknum untuk kepentingan pribadi dengan membawa nama Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Camat Punggur Awet Agung bersama – sama dengan wartawan menghentikan pekerjaan yang sedang dilakukan oleh subcon CV MIK untuk provider My Republik.
Camat Punggur Awet Agung diduga menghambat investasi dan kemajuan era digitalisasi dengan menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan jaringan kabel internet salah satu provider.
Khoirul Mulki, pengawas pekerjaan pemasangan tiang dan jaringan kabel internet mengatakan, jika pekerjaan yang sedang diawasinya dihentikan oleh Camat Punggur.
“Benar bang, pak Camat Punggur datang ke lokasi kerjaan di Desa Nunggal Rejo kemarin hari Selasa (22/5) bawa rombongan. Pak Camat ngomong dia tidak melarang tapi minta di hentikan,” ungkapnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (23/7).
Masih kata Mulki, jika sebelumnya Camat Punggur sempat menghubungi dirinya melalui WhatsApp dan meminta dikirimkan legalitas dari Provinsi.
“Pak Camat sempat menghubungi saya bang, dia minta dikirimkan screnshot izin dari Provinsi sudah saya kirimkan,” jelasnya.
Mulki mengatakan, akibat kejadian tersebut pekerjaan yang di jalaninya terhambat dan tidak bisa selesai sesuai yang di targetkan perusahaan.
“Gara- gara dihentikan oleh pak Camat, pekerjaan kami jadi terhambat bang, ya termasuk menghambat investasi perusahan yang kami kerjakan ini,” terangnya.
“Ketika diminta surat legalitas penghentian pekerjaan kepada Camat, pak Camat tidak bisa memberikan,” timpalnya.
Pihak Kecamatan Punggur juga sempat memasangi banner menyegel dan menstop pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pada Jum’at (1/8).
Media ini masih mengkonfirmasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tetang surat teguran kepada PT. Eka Mas Republik karena terlihat janggal. (*)