TANGGAMUS – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan (Suket) jual beli tanah oleh Kepala Pekon (Desa) Bany Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada pertengahan Oktober 2023 lalu hanya miskomunikasi.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Pekon Banyu Urip Santoso, menurutnya jika permasalahan tersebut juga sudah selesai dan sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak.
“Saya mohon maaf kepada Semua pihak yang merasa dirugikan atas percakapan saya kepada media Wawai News dari beberapa keterangan itu, tentang surat jual beli tanah tanda tangan persetujuan Sulistyo untuk Maruyah. Artinya selain tandatangan tersebut untuk persetujuan permasalahan ini memang sudah selesai,” kata Santoso, Sabtu (12/4/2025).
Dalam pernyataannya, Santoso menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam, terutama setelah dirinya kembali aktif bertugas usai menjalani cuti Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat Banyurip di tengah persoalan tersebut.
“Saya tidak ingin hal ini menjadi penyebab perpecahan diantara kita. Oleh karena itu, sebagai bentuk pembelajaran saya dan harapan saya bagi masyarakat agar selalu diberkahi dengan kedamaian, kebersamaan, serta semangat kebangkitan setelah merayakan hari raya Idul Fitri mohon maaf lahir dan batin,” timpalnya.
Untuk diketahui bersama, polemik tersebut berawal dari tayangan berita tentang pengakuan Kepala Pekon Banyu Urip mengaku dipaksa untuk melakukan pemalsuan tanda tangan surat pembelian tanah milik Sulistyo yang di jual kepada Maruyah yang saat ini telah menjadi pemilik sah tanah seluas 3.023 m² dan telah dijadikan wisata kolom renang (Kok Heppy Family_red).
Kesalahannya, Santoso mengakui tentang pengakuannya pasca dirinya dilaporkan oleh Sulistiyo ke Polres Tanggamus atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada akhir Februari 2025 lalu. Fakta sebenarnya permasalahan itu sudah selesai sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Kemudian, Kepala Pekon Santoso memberikan Klarifikasi resmi terkait percakapannya melalui via telepon dengan Wawai News pada Selasa 8 April 2025, bahwa sebenarnya percakapan itu ada kesalah pahaman atau miskomunikasi terhadap Maruyah tentang surat jual beli tanah tersebut. (Agus)