BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa M. Hersa A Wilayata salah satu Oknum PNS digelar Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (11/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menjelaskan di depan persidangan, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu murid SD pada 8 November 2023 di lingkungan sekolah korban di Perum Korpri, Bandar Lampung. Perbuatan tersebut dianggap melanggar undang- undang yang mengatur perlindungan anak.
Dalam dakwaannya, bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan dampak psikologis pada korban. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut dalam proses persidangan.
Jaksa mendakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan hukuman pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan menegaskan, bahwa terdakwa harus bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan, tetapi tetap dalam pemantauan hukum.
Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa terdakwa bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan tanpa menghambat jalannya perkara.
Indah, ibu korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dia berharap agar terdakwa di hukum berat dan minta terdakwa di tahan.
Semoga proses persidangan berjalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Sidang ditunda sampai selasa depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)