Pasutri Kasus 1,4 Kilogram Sabu Jalani Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan kasus narkotika jenis sabu 1,4 kilogram di PN Tanjungkarang, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Pasangan suami istri (Pasutri) Reymon Aji Saputra dan Mutiara Sarie Pardede bersama dua rekannya, May Roni Pratama dan Wirahadi Kusuma menjalani sidang dakwaan kasus narkotika jenis sabu 1,4 kilogram.

Para terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan didampingi penasihat hukumnya dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lakar.

Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Eka Aftarini dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa tersebut berawal pada November 2024 saat terdakwa Reymon dihubungi oleh Obet (DPO) untuk membeli sebanyak 1,4 kilogram sabu.

Mendapatkan orderan, kemudian terdakwa Reymon menceritakan hal tersebut kepada istrinya yaitu tetdakwa Mutiara dan kemudian menghubungi Hidayat (DPO) untuk memesan sabu sesuai dengan permintaan Obet.

“Hidayat memberikan harga sabu tersebut senilai Rp540 juta dan akan dijual oleh terdakwa Reymon kepada Obet dengan harga Rp577 juta. Namun Obet hanya akan memberikan uang muka sebesar Rp200 juta,” kata Jaksa.

Usai komunikasi, kemudian Hidayat kembali menghubungi terdakwa Reymon dan menanyakan keberangkatan untuk menjemput sabu tersebut di Pekanbaru. Saat itu terdakwa Reymon bersama istrinya mendapatkan kiriman uang sebesar Rp 6 juta untuk ongkos menjemput sabu tersebut.

Pada Desmber 2024, kemudian datang terdakwa Wira Hadi Kusuma menemui terdakwa Reymon dengan tujuan untuk meminjam uang.

Mendengar itu, terdakwa Reymon justru memberikan pekerjaan kepada terdakwa Wira untuk membawa sabu dan diserahkan kepada Obet di Kebun Jeruk Jakarta Barat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp15 juta.

“Terdakwa Wira menyetujui dan kemudian terdakwa Wira, Reymon, dan Mutiara berangkat menuju Pekan Baru menemui Hidayat. Sesampainya di Pekan Baru, terdakwa Wira meminta terdakwa May untuk mengambil paket yang diletakkan di atas pager,” terang Jaksa.

Usai paket ditangan para terdakwa, kemudian terdakwa Wira berangkat membawa sabu tersebutcmenuju Jakarta menggunakan travel dan bus. Sedangkan untuk terdakwa May, Reymon, dan Mutiara tinggal di rumah Hidayat sebagai jaminan sisa uang pembayaran sabu tersebut dikirimkan.

“Diperjalanan terdakwa Wira ditangkap oleh anggota Kepolisian Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Mendengar itu, ketiga terdakwa May, Reymon, dan Mutiara segera pindah ke hotel untuk bersembunyi. Namun tidak lama, ketiganya juga turut ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Lampung,” timpal Jaksa.

Dalam perkara tersebut, penasihat hukum para terdakwa usai mendengar dakwaan tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.

“Kami menerima dan tidak melakukan eksepsi,” ucap Pinoliya di dampingi Mirwansyah dari LBH Lakar. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74 + = 84