LAMPUNG SELATAN – AR warga Sidomukti Kelurahan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama, hampir setiap hari gudang yang berada di belakang rumah AR beroperasi.
“Sudah lama gudang minyaknya beroperasi mas, posisi gudang dibelakang rumahnya,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Sabtu (18/1/2025).
Menurut sumber, selain menampung minyak AR juga menjualnya dengan cara mengecer ke warung – warung di wilayah Tanjungsari dan sekitarnya.
“Dia ini nampung pertalite terus di ecer ke warung – warung, iya kadang ada yang ngabil, pakai drigen minyak biasa itu mas,” jelasnya.
Masih kata sumber, AR juga biasa mengambil minyak dari luar, terkadang juga terdapat mobil yang mengantar minyak ke rumahnya.
“Biasanya dia yang ambil mas, kadang juga ada yang ngantar minyak itu, tapi tidak tau dari mana,” timpalnya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM ilegal dapat dikenakan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni ;
Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (Red)