Modus Investasi Fiktif, Ayu Rismanita Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Ayu Rismanita saat menghadiri persidangan pembacaan putusan di PN Tanjungkarang, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Fajri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena terbukti menipu korban melalui investasi fiktif dengan total kerugian mencapai Rp345 juta, Rabu (9/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban, menyalah gunakan kepercayaan, tidak beritikad baik mengembalikan kerugian, serta menimbulkan keresahan masyarakat dan Terdakwa juga pernah dihukum satu tahun penjara dalam kasus serupa.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, JPU Novita Wulandari dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus penipuan ini terjadi pada Agustus hingga Desember 2023. Terdakwa menawarkan investasi bisnis penjualan batu split kepada korban, Vita, warga Bandar Lampung, dengan janji keuntungan Rp10 juta per bulan dan pengembalian modal pada akhir Desember 2023.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp145 juta.

Pada pertengahan Desember 2023, terdakwa kembali menawarkan investasi lain berupa pengadaan semen senilai Rp200 juta, dengan janji keuntungan Rp30 juta pada Januari 2024.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, modal dan keuntungan tidak pernah dikembalikan. Total kerugian korban mencapai Rp345 juta.

Fakta di persidangan juga mengungkap bahwa uang dari korban tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membayar utang pribadi terdakwa.

Termasuk kepada seseorang bernama Ramulus Prabawa, serta untuk kebutuhan pribadinya. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 1