Masyarakat Sukorahayu Tolak Aktifitas Tambang, Dishub Lamtim Tak Pernah Keluarkan Andalalin

Lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Sukorahayu, (foto: Red)

LAMPUNG TIMUR – Persoalan tambang pasir kuarsa yang berada Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur kembali masuk ke babak baru. Usai warga sekitar resah, giliran Dinas Perhubungan Lampung Timur mengakui jika pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan izin pertambangan oleh PT Nanda Jaya Silika.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan Lampung Timur terkait izin Andalalin (Analisis Dampak Lingkungan), pihaknya mengaku tidak pernah menerbitkan izin Andalalin untuk tambang pasir kuarsa yang berada Desa Sukorahayu.

“Mohon maaf mas, mengingat ini terkait dengan masalah lokasi penambangan yang dikeluhkan masyarakat kami dari Dishub secara aturan Andalalinnya ngikut di UKL-UPL, jika UKL UPL nya dari ESDM Provinsi, berarti nanti kami yang diundang oleh mereka termasuk juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten,” kata Zainal staf Dishub, melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Zainal yang diminta mewakili Kepala Dinas Perhubungan kembali menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah di undang Rakor.

“Setahu kami, kami belum pernah di undang untuk Rakor dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait kegiatan tersebut,” jelasnya.

Puluhan masyarakat Sukorahayu yang berdekatan dengan lokasi tambang saat ini justru lebih keras dalam melakukan penolakan terhadap aktifitas tambang tersebut.

“Masyarakat Sukorahayu menolak bentuk aktifitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup, hentikan segera aktifitas, penambangan pasir yang merusak lingkungan,” seru masyarakat secara bersama -sama saat berkumpul di balai Desa (9/1) menyatukan tekad.

Diberitakan sebelumnya, Murniati salah seorang warga dusun 01, yang rumahnya tak jauh dari lokasi tambang mengaku resah dengan adanya tambang tersebut.

“Warga sekitar tambang merasa resah, anak- anak sering main hujan – hujanan kalau terjadi apa -apa siapa yang bertanggung jawab, namanya barang diambil, yang kami takutkan terjadi apa – apa dengan rumah kami, lokasi kami,” ungkapnya.

Murniati mengatakan, jika perusaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin dari warga masyarakat sekitar tambang. Dan permasalahan ini sudah warga adukan ke Pemerintah Desa.

“Tanpa izin lingkungan mereka bekerja, masalah ini sudah pernah kita adukan kepada pak Lurah, kami di suruh sabar karena mau di pertemukan dengan yang punya perusahaan ini gimana cara musyawarahnya. Cuma pak Lurah ini dari belau gak ada tanggapan kayak nya, kami ini menunggu bagaimana jawaban dari pak Lurah tetang bagaimana kami sebagai masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Terkait adanya informasi perusahaan mengantongi izin lingkungan pada bulan September tahun 2022, Murniati memastikan bahwa itu bukan dari warga sekitar tambang.

“Izin lingkungan mereka di dusun 3, kenapa dari lingkungan kami tidak ada tanda tangan kami dan izin dari kami, kami tidak pernah mengizinkan, karena kami tahu usaha mereka pasti akan merusak kami lingkungan terdekat,” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa rumah warga yang sangat berdekatan dengan lokasi tambang, namun belum pernah bertemu dengan pihak perusahaan tambang.

“Saya yang terdekat ini belum pernah ada solusinya dari PT ini, maunya dari masyarakat bagaimana, kalau terjadi apa- apa ada pertanggung jawaban tidak dari PT ini, tapi kami belum pernah bertemu,” kata Murniati. (Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 63 = 64