BANDAR LAMPUNG —Proyek pemasangan jaringan internet milik ZTE–FiberStar kembali memantik kontroversi di Bandar Lampung. Dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek komersial tersebut kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan aparatur Kelurahan Keteguhan dalam proses pemasangan tiang jaringan, atau setidaknya menyoroti belum jelasnya transparansi anggaran dari pihak pelaksana proyek kepada pemerintah kelurahan terkait dana kompensasi/donasi bagi warga yang terdampak. Situasi ini memunculkan tanda tanya publik terkait keberadaan dana kompensasi bagi warga.
Sorotan utama mengarah pada kemungkinan tidak jelasnya alur komunikasi antara pihak pelaksana proyek dengan aparatur pemerintahan setempat, khususnya terkait pemasangan tiang jaringan di lingkungan permukiman warga. Di tengah isu tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberadaan dana kompensasi atau donasi yang disebut-sebut diberikan kepada warga terdampak aktivitas proyek.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui sambungan telepon WhatsApp, Lurah Keteguhan, “Sayuti”, menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menerima aliran dana kompensasi atau donasi dari pihak pelaksana proyek.
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima aliran dana kompensasi atau donasi untuk warga terkait proyek jaringan internet FiberStar di Kelurahan Keteguhan,” tegasnya. Selasa (17/02/2026)
Pernyataan tersebut memunculkan dinamika baru dalam polemik yang berkembang. Di sisi lain, seorang narasumber menyebut bahwa dana kompensasi disebut telah direalisasikan oleh pelaksana proyek dan disalurkan melalui aparatur pemerintahan setempat. Namun hingga kini belum terdapat bukti administratif yang memastikan dana tersebut benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Perbedaan informasi ini memperkuat kebutuhan akan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak terkait.
Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan informasi yang menuntut klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak terkait. Dalam praktik pembangunan infrastruktur swasta, sosialisasi kepada masyarakat, persetujuan lingkungan, serta mekanisme kompensasi merupakan unsur penting yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak warga dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Secara hukum, pelaksanaan proyek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat diatur dalam berbagai regulasi nasional yang menekankan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — Pasal 12 menegaskan penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan kepentingan umum serta ketertiban lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 mengatur asas transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 10 menekankan kewajiban penyelenggara pemerintahan bertindak terbuka dan profesional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan dana atau pengelolaan yang tidak sah, maka dapat berpotensi masuk ranah pidana terkait penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak hanya berbicara soal teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi prosedur perizinan, alur pengelolaan dana kompensasi, serta keterbukaan informasi kepada warga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak pelaksana proyek terkait mekanisme distribusi kompensasi. Publik kini menantikan penjelasan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman ataupun pelanggaran prosedur.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi serta akurasi fakta.(*)






