Laporan Sertifikat Milik Supriono, Adi: Tidak Boleh Ada Keberpihakan

Kuasa Hukum Supriono Bin Maulan, Adi Putra Amril, S.H., (foto: doc)

TANGGAMUS – Dugaan kasus penggelapan sertifikat kebun milik Supriono Bin Maulan yang menyeret seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosobo inisial ABN, telah memasuki babak baru. Rabu (4/5/2025)

Pasalnya, kasus yang sudah dilaporkan oleh korban Supriono ke Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus pada tanggal 30 Mei 2025 tersebut menemukan banyak kejanggalan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Supriono Bin Maulan, Adi Putra Amril, S.H., mengatakan bahwa pihak perwakilan BRI saat dilakukan pertemuan di ruangan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus berupaya untuk cari pembenaran.

“Mereka pihak BRI red, melalui saudara Irwanda Mardiansyah kepala unit BRI Kota Agung berikan keterangan berbeda,” kata Adi kepada Wartawan.

Dijelaskan oleh Adi, sebagai perwakilan BRI Irwanda menyebutkan bahwa pada tahun 2018 tidak ditemukan data milik Supriono yang tercatat sebagai calon debitur di BRI Unit Wonosobo.

“Irwanda terkesan melakukan pembelaan terhadap BRI Unit Wonosobo, padahal sudah jelas pada tahun 2018 Supriono pernah mengajukan pinjaman KUR melalui ABN dengan menyerahkan sertifikat kebun miliknya sebagai jaminan,” jelas Adi.

Kemudian Adi menuturkan, bahwa pihak BRI Unit Wonosobo yang disampaikan oleh Irwanda, memasuki tahun 2023 tepat pada bulan September, Supriono tercatat sebagai debitur di BRI Unit Wonosobo dengan jaminan sertifikat.

“Saudara Irwanda sudah memberikan keterangan palsu di depan penyidik terkait dengan kasus ini, sebab Supriono pada tahun 2023 hanya melakukan pinjaman melalui program Ultra Mikro (UMi) sebesar 3 juta dan itu tanpa jaminan,” jelasnya.

Lebih lanjut Adi mengungkapkan bahwa setelah Supriono melakukan pengajuan pada tahun 2018, saat itu juga pihak ABN diduga tidak pernah melakukan verifikasi terhadap ajuan pinjaman tersebut.

“Pinjaman atas nama Supriono pada saat itu tidak pernah cair, akan tetapi sertifikat kebun milik Supriono sampai tujuh tahun lamanya tidak juga dikembalikan,” terangnya.

Adi berharap kepada penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus dalam menangani kasus tersebut agar dilakukan secara profesional.

“Saya harap pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara terang benderang, dan tidak boleh ada keberpihakan,” pinta Adi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Reni Puspita, bahwa pada tahun 2023 Supriono Bin Maulan pernah melakukan pengajuan pinjaman cash tempo ke pihak BRI Unit Wonosobo melalui program Ultra Mikro (UMi).

Sementara program Ultra Mikro atau yang disebut UMi BRI bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan dan layanan finansial yang lebih luas kepada masyarakat.

“Yang saya sampaikan ini sesuai dengan apa yang saya lihat dan yang saya dengar, bahwa pak Supriono melakukan pengajuan pinjaman UMi tersebut saya yang nganter, dan saya tegaskan tidak memakai jaminan,” ungkap Reni.

Kasus penggelapan serifikat milik orang lain kerap kali terjadi dengan berbagai modus dan perlu penanganan serius oleh pihak berwajib, sebab hal ini merupakan tindakan pidana yang dapat merugikan pemilik sah. (Agus)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 2 =