BANDAR LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah meningkatkan ke status Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dana Ultra Mikro (UMI) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada salah satu Bank plat merah di Kota Bandar Lampung, Senin (24/3/2025).
Dugaan tindak pidana Korupsi yang dilaporkan oleh sekitar 30 orang beberapa hari lalu viral dimasyarakat, lantaran data kependudukan milik para ibu rumah tangga di beberapa Kelurahan salah satunya Kelurahan Gunung Sari dipergunakan oleh oknum dan agen untuk mencairkan pinjaman UMI dan KUPRA.
Sebelumnya, Penyelidik Kejari telah menemukan serangkaian peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu permasalahan dalam penyaluran, sehingga menyebabkan adanya indikasi kerugian dalam pembiayaan kredit tersebut.
Sehingga statusnya naik ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/L.8.10/Fd.1 /03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor 01/L.8.10/Fd.1 /03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
Penerbitan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan tersebut mengacu pada pembagian wilayah Kerja dari Bank BUMN tersebut, yaitu Wilayah Kecamatan Kedaton dan Wilayah Kecamatan Pasar Tugu.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Hasan As’ari melalui Kastel M. Angga Mahatma menjelaskan, dari sekitar 500 warga yang menjadi korban, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan telah mengkonfirmasi terhadap 200 warga yang namanya telah di manfaatkan oleh oknum dan agen Bank plat merah tersebut.
“Dugaan Kerugian keuangan negara sementara yang telah dihitung diperkirakan mencapai Rp2,5 milyar,” kata Angga. (*)