Kebutuhan Lebaran, Dua Karyawan Curi Baterai Tower Telekomunikasi

WM (34), warga Merak Batin dan JT (32), warga Kampung Baru (foto:istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi. Saat ditangkap Polisi turut menyita 3 baterai lithium hasil curian.

Dua tersangka yakni WM (34), warga Merak Batin, Kecamatan Natar Lampung Selatan dan JT (32), warga Kampung Baru, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.

Keduanya tak lain merupakan karyawan di perusahaan provider atau pemilik baterai tower tersebut.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menuturkan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (21/3) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Baru Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan Polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap,” kata Waka Polresta, Senin (13/4/2025) kemarin.

Modus kedua pelaku yaitu dengan cara merusak gembok pagar tower kemudian memotong kabel kemudian mengambil baterai di tower tersebut.

Para pelaku sudah bekerja di Perusahaan Provider tersebut selama 6 bulan.

“Baterai tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,5 juta per buahnya,” Kata Waka Polresta.

Pelaku mengaku akan menjual baterai hasil curian dengan cara memposting di media sosial facebook.

“Pengakuannya, baru sekali ini melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan buat lebaran,” jelas Waka Polresta.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + = 16