Kasus Sertifikat Hilang di BRI, Antoni: Klien Kita Tegas Tidak Menerima

Antoni S.Sos. SH., Kuasa Hukum BG dan Supriono pemilik Sertifikat, (foto: doc)

TANGGAMUS – Kasus hilangnya Sertifikat kebun yang terletak di Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus terus bergulir. Sertifikat milik Supriono warga Pekon Banyu Urip raib setelah melakukan pengajuan kredit oleh oknum Mantri BRI Unit Wonosobo.

Supriono mengatakan, Kuasa Hukum dan BG serta Kepala Pekon (Kakon) Banyu Urip datang kerumah menemui dirinya.

“Iya benar, BG dan Pengacaranya ada pak Lurah (Kakon,-red) juga, jadi berlima datang menemui saya. Minta damai secara keluarga,” kata Supriono, Senin (19/5).

Supriono mengatakan, dirinya saat itu tidak bisa memutuskan karena sudah memberikan kuasa atas permasalahan tersebut kepada Pengacaranya.

“Saya bilang gak bisa memutuskan, karena sudah saya serahkan ke Pengacara, saya bilangnya begitu. Saya juga bilang coba pak BG waktu itu mau ke tempat pak Bara (Orang yang menengahi,-red) mungkin ada solusinya,” jelasnya.

Sementara itu, Antoni S.Sos. SH., selaku Kuasa Hukum BG membenarkan kedatangannya ke rumah Supriono pada hari Sabtu (17/5) siang.

“Sebenernya kami gak menuju ke Pak Supriono melainkan ke Kepala Pekon. Namun Kepala Pekon yang memberi petunjuk untuk diskusinya di rumah Pak Supriono saja. Saat itu kita minta untuk memanggil Lak Supriono karena tidak etis sebagai Lawyer klien door to door ke rumah yang diduga korban, jadi bukan kami langsung ke rumah Pak Supriono,” ungkapnya saat dihubungi media ini via telpon, Selasa (20/5/2025).

Menurut Antoni, jika klien nya ingin membantu Supriono agar persoalan tersebut cepat selesai dan tidak meluas.

“Klien kita itu, apa yang bisa dibantu supaya persoalan itu bisa cepet selsai, klien kita mengulurkan tangan apa yang bisa kita bantu, sehingga ini tidak meluas kemana -mana dan melebar kemana -mana,” jelasnya.

Masih kata Antoni, bahwa klien nya mengatakan dengan tegas tidak pernah menerima sertifikat yang di maksud.

“Klien kita tegas mengatakan tidak menerima baik dari pintu depan maupun pintu belakang. Tapi kalau posisi dia pernah survei itu ditunjuk dari kantor, karena memang Pak Supriono itu debitur tanpa anggunan dan itu sudah selesai,” terangnya.

Antoni kembali menyatakan jika kliennya datang menawarkan bagaimana Supriono mendapatkan sertifikatnya kembali.

“Karena sertifikatnya tidak ada pada Pak Supriono dan tidak ada di Bank BRI, berarti bagaimana caranya dia di buatkan duplikat atau di cetakan ulang di BPN, itu juga di saksikan oleh Pak Santoso selaku Kades setempat,” timpanya.

Untuk saat ini kliennya menunggu Supriono untuk melengkapi syarat – syarat penerbitan ulang dari BPN tersebut untuk di jalankan.

“Dan klien kita siap untuk membantu, karena tentu ada SOP yang harus dilengkapi di BPN untuk menerbitkan ulang. Jauh sebelumnya Pak Supriono komplain dengan klien kita, memang sudah di ajak dengan klien kita ke BPN sebelum ada pemberitaan- pemberitan, dan Pak Supriono juga mendengar apa saja persyaratan yang dibutuhkan dari BPN,” tutupnya. (Agus/Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 7