Kasus Sabu Lima Kilogram, Terdakwa di Vonis Seumur Hidup

Sidang putusan kasus Narkotika jenis sabu seberat lima kilogram, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Empat dari lima terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat lima kilogram di vonis oleh Ketua Majlis Hakim Samsumar Hidayat dengan hukuman seumur hidup dan satu terdakwa di vonis hukuman 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (8/5/2025).

Terdakwa sindikat narkoba asal sumatra utara yakni Dede Herman , Muhamad Dera Setiawan, Guh Pitrah merupakan warga desa Suka Larang, Sukabumi, Jawa Barat, Andry warga Pengalengan mereka divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan, terdakwa Hadi Imam Taufik warga Kampung Baru Jaya, Desa Sukamanah, Pengalengan di vonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Tim Penasehat hukum dari Posbakum Lakar M,Lutfi dan Pinoliya mengatakan masih pikir – pikir terhadap putusan hakim itu.

“Putusan hakim terlalu berat, namun bila di lihat dari fakta persidangan memang tidak terdapat hal -hal yg dapat meringankan ke lima terdakwa. Kami tetap menghargai putusan majlis hakim dalam hal ini kami masih pikir- pikir,” kata M. Lutfi.

Dalam persidangan, perbuatan terdakwa
terbukti melanggar pasal 114 ayat [2] jo pasal 132 ayat [1] UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34 + = 41