BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada hari Senin (19/4) di Aula Sekolah SMPN 29 Bandar Lampung.
JMS merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.
Pada kesempatan itu, Jaksa memberikan penyuluhan hukum kepada siswa- siswi SMPN 29 Bandar Lampung tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Diharapkan, anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, pelanggaran Undang- undang ITE.
Jaksa yang diturunkan untuk melakukan penyuluhan yakni, Astri lidarti selaku Kasubsi I Intelijen Bandar Lampung, Dimas Trianda dan Andri abri Antoni.
Dalam kesempatan itu, Dimas Trianda memaparkan bahaya jika sudah terlibat narkotika, selain merusak tubuh dan pikiran, beratnya hukuman bagi penyalahguna dan pengedar narkoba minimal ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Astri lidarti menyampaikan imbauan kepada siswa -siswi agar tidak terlibat dengan semua jenis narkotika.
“Jangan sekali – kali terlibat narkoba,” kata Astri.
Kepala Sekolah SMPN 29 Bandar Lampung Samsuri menyampaikan jika kegiatan penyuluhan hukum ini sangat dinanti.
“Kami harapkan kegiatan penyuluhan hukum ini peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum dan tahu bahaya jika berurusan dengan narkoba,” ungkap Samsuri.
Untuk diketahui, kegiatan diikuti puluhan siswa -siswi dan para guru pembimbing yang terdiri dari para pelajar SMP kelas satu hingga kelas tiga yang terlihat sangat antusias. (*)