LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Minggu (4/5) kemarin, menggerebek arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam dan dadu koprok.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyampaikan, bahwa lokasi perjudian sabung ayam dan dadu koprok tersebut, berada dikawasan Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya.
Informasi terkait adanya aktifitas perjudian tersebut, awalnya diterima oleh petugas kepolisian, dari masyarakat, tentang dugaan aksi judi sabung ayam dan dadu koprok, dibelakang rumah salah satu warga.
“Petugas Kepolisian menggelar proses penyelidikan, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggrebekan, ke lokasi perjudian tersebut,” ungkapnya.
Dari lokasi perjudian tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka, yang masing-masing berinisial KT (55) warga Kecamatan Waway Karya, dan RH (50) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Selain para tersangka, Kepolisian juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti, antara lain perlengkapan judi koprok, beberapa ekor ayam jantan, uang tunai puluhan ribu, satu unit mobil, dan 20 unit sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Muntiri)