Dugaan Pemerkosaan dan Penyekapan Mahasiswi di Lampung Bergulir ke Ranah Hukum

DAMAR, lembaga advokasi dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap Mahasisswi. (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung, yang dialami MA (inisial) terus bergulir ke ranah hukum.

DAMAR, lembaga advokasi yang intens menangani perempuan korban kekerasan, telah mendapat surat kuasa khusus dari MA pada 19 Juni 2025 lalu.

Untuk menangani kasus tersebut, DAMAR telah menunjuk Afrintina, Meda Fatmayanti, Nunung Herawati, Peni Wahyudi, Yulia Yusniar dan Rita Yunida, sebagai tim kuasa hukum yang mendampingi MA.

Peristiwa dugaan pemerkosaan dan penyekapan yang dialami MA terjadi pada 10 Februari 2024 disalah satu penginapan yang ada di Lampung, dalam kondisi korban tidak sadaratau tidak berdaya setelah mengkonsumsi makanan dan minuman pemberian dari terduga pelaku, setelah sebelumnya korban juga sempat di sekap oleh terduga pelaku.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang cukup serius. Korban kesulitan untuk tidur, mendengar suara aneh apabila sendirian, gemetar apabila mengingat dan menceritakan peristiwa yang terjadi. Puncaknya, korban (MA) telah melakukan percobaan bunuh diri pada tanggal 19 Juni 2025 lalu, dan korban dilarikan ke UGD Rumah Sakit.

Afrintina, Direktur DAMAR, dalam rilisnya (20/6/2025) mengatakan, selaku Penasehat Hukum dan Pendamping Korban, DAMAR telah melakukan konseling dan mendampingi korban untuk pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi, melakukan penguatan saat menjadi pasien di rumah sakit pasca peristiwa percobaan bunuh diri, dan mewakili kepentingan korban menemui pihak kampus dan Satgas PPKPT.

“Bahwa benar MA dan terlapor adalah mahasiswi dan mahasiswa aktif di PTN tersebut dan telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)”, jelas Afrintina.

Ia menambahkan, bahwa pada 21 April 2025, Rektor PTN tempat MA menempuh pendidikan mendapatkan tembusan surat somasi dari kuasa hukum korban sebelumnya yang ditujukan kepada terlapor, dan pihak kampus telah menyampaikan tembusan somasi tersebut kepada Satgas PPKPT.

“Tanggal 28 April 2025 pagi, Tim Penanganan PPKPT melakukan pertemuan dengan korban untuk mengklarifikasi isi somasi dan memastikan korban mendapatkan pendampingan awal. Sorenya Tim PPKPT memanggil terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi dan mendengarkan keterangan pihak terlapor,” tambahnya.

Afrintina juga menjelaskan bahwa pada 7- 28 Mei 2025, Tim Satgas PKPT mengajukan permohonan asesmen psikologis korban ke PPSDM PTN tempat MA berkuliah. Dalam proses tersebut, korban telah menjalani tiga kali sesi asesmen serta pendampingan bersama psikolog profesional dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak PTN sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan institusional terhadap korban.

“Pada 13 Juni 2025, hasil assesmen psikologis telah diterima oleh Tim Satgas PKPT yang hasilnya adalah menunjukkan bahwa korban benar mengalami trauma berat setelah peristiwa dugaan perkosaan dan penyekapan. Dan, pada tanggal 19 Juni 2025, kepada DAMAR, Tim Satgas PKPT menyampaikan surat rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi skors kepada terlapor dan SK Rektor telah di tanda tangani oleh Rektor tinggal disampaikan kepada terlapor, berdasarkan hasil investigasi, dan assesmen psikolog.” ungkap Afrintina.

“Kami berharap hak- hak korban dapat terpenuhi, dan DAMAR akan mengambil langkah serius kedepan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke ranah hukum,” tutupnya. (Rls)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − 72 =