TANGGAMUS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Supriono terkait kasus hilangnya sertifikat tanah miliknya di BRI Unit Wonosobo.
SP2HP dengan nomor: SP2HP /279/ VII/RES.1.11 tertanggal 04 Juli 2025 tersebut diantar langsung kerumah Supriono oleh Aipda Hebron Silalahi selaku penyidik.
“Iya, saya diberitahukan langsung oleh Supriono lewat telepon Whatsapp. Lalu saya dikirim foto SP2HP tersebut,” kata Adi Putra Amril selaku Kuasa Hukum dari Supriono melalui sambungan telponnya. Jum’at (25/7/2025).
Adi juga bersyukur jika berdasarkan surat tersebut pihak Unit BRI Wonosobo telah di periksa oleh Penyidik.
“Alhamdulillah pihak BRI Unit Wonosobo sudah diperiksa oleh penyidik melihat dari isi SP2HP, memang kita tidak tahu kapan mereka diperiksa dan hal tersebut wewenang pihak penyidik,” timpalnya.
Andi meminta kepada penyidik dalam agenda gelar perkara untuk dilibatkan sebagai Kuasa Hukum Supriono, Turiyem, Reni Puspita dan yang lain.
“Dalam gelar perkara tersebut harus tegak lurus dan terang benderang, jangan hanya Pasal 372 KUHP saja. Kami minta kejahatan dalam perbankan nya juga diungkap,” jelasnya.
Adi menilai, jika kasus Supriono bukan hanya menyangkut perbuatan melawan hukum Pasal 372 KUHP, ini juga berpotensi pelanggaran peraturan Perundang -undangan khususnya per-Bankan.
“Kalau memang perlu kita menghadirkan saksi ahli untuk mengungkap kejahatan per- Bankan nya, InsyaAllah kita hadirkan”. pintanya.
Masih menurut Adi, kasus Supriono mungkin hanya segilintir kasus yang merupakan salah satu pelanggaran hukum per-Bankan.
“Kita juga meminta kepada pihak BRI bertanggung jawab secara institusi menyangkut kasus Supriono. Kemungkinan diluar sana masih banyak penyimpangan hukum per-Bankan yang menimpa masyarakat lainnya,” tutup Adi. (Agus)