BANDAR LAMPUNG – Warga Negara Asing (WNA) asal China XL (31) dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan Pencabuilan terhadap anak di bawah umur BG (16).
Saat ini WNA tersebut masih mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Jum’at (13/6/2025).
Berdasarkan informasi, jika WNA tersebut masuk ke Bandar Lampung melalui visa kunjungan, mereka berkenalan melalui media sosial setelah membuat janji bertemu.
Kemudian WNA tersebut membawa korban ke sebuah penginapan di Bandar Lampung, peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Mei 2025 lalu .
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial BG melaporkan bahwa putrinya dibawa oleh XL ke sebuah kamar penginapan di wilayah Tanjung Karang Barat.
Orang tua korban krmudian melaporkan WNA asal China tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Kasi penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung, Washono menjelaskan, jika pada saat ini WNA tersebut masih di tahan di kantor Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung.
“WNA nya masih di tahan di Kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut, apabila terdapat tindak pidana kami akan menyerahkannya ke pihak Kepolisian,” kata Washono kepada wartawan. (*)