“Dana BUMDes” Inspektorat Segera Panggil Kepala Pekon Sinar Saudara

Gambar saat media ini menemui Sekretaris Inspektorat, Gustam, (foto: Agus)

TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera memanggil Kepala Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo atas dugaan penggelapan dana BUMDes tahun 2023 senilai Rp 25 juta.

“Berkaitan dengan informasi ini nanti kita akan telaah pelajari dulu indikasinya, bahwa ada dana BUMdes yang telah diserahkan kemudian ditarik kembali oleh kepala Pekon, nanti kita akan lakukan pemanggilan secepat mungkin,” ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam, Senin (28/4/2025).

Menurut Gustam, semua itu ada ADART nya berkaitan dengan dana tersebut, harusnya biarkan pengurus BUMdes yang Silpakan.

“ADART nya itu dari rekening desa diberikan kepada pengurus BUMdes yang tujuannya adalah penyertaan modal, itukan sudah kewenangan BUMdes, enggak bisa serta-merta ditarik ke dana Desa lagi, sebab Silpa segala macamnya itu urusan BUMdes yang bertanggung jawab, bukan urusan kepala Pekon,” jelasnya Gustam.

Gustam kembali menegaskan, jika dana BUMDes merupakan tanggung jawabnya pengurus BUMdes.

“Pembuatan SPJ nya itu siapa yang akan mempertanggung jawabkan, karena dana BUMdes itu sudah tanggung jawabnya pengurus BUMdes, Kepala Pekon hanya selaku pembinaan, mempertanyakan, mengawasi, jadi kalau dia menarik kembali tidak ada haknya itu, kalau seperti itukan indikasinya penyalah gunaan wewenang,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penggelapan dana BUMDes oleh oknum Kepala Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wobosobo Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan Publik.

Dana senilai Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang dikucurkan pada tahun 2023 untuk membangun usaha milik desa itu justru disalah gunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, ini tentu menghambat kemajuan Pekon dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada tahun 2024 sempat terjadi polemik di pengurusan BUMDes, yakni AD selaku Ketua dan AN sebagai Sekretaris mengundurkan diri sebagai pengurus karena diminta untuk membuat SPJ laporan oleh Kepala Pekon.

Dana yang telah di cairkan pada 2023 tidak terlihat realisasi dalam program atau kegiatan yang seharusnya dijalankan oleh BUMDes.

“Dana sudah di cairkan, tidak tau realisasi nya seperti apa, dananya dimana, pengurus hanya disuruh Kepala Pekon membuatkan SPJ nya,” kata sumber yang enggan ditulis namanya, Senin (27/1/2025).

Ia menambahkan, pada saat pelaporan dana pengurus BUMDes langsung menolak, karena harus bertangung jawab jika pengurus yang membuat kan SPJ. Diduga dana tersebut diselewengkan oleh Kepala Pekon Sinar Saudara.

Dalam BUMDes sudah ada penyertaan modal sebesar Rp. 25.000.000,- tapi Pengurus BUMDes tidak pernah menerima dana tersebut. Karena dana tersebut diambil oleh kepala Pekon semua.

“Bahkan pengurus disuruh oleh Kepala Pekon untuk membuat SPJ terkait realisasi dana BUMDes, namun ditolak karena tidak pernah mengetahui realisasi dana tersebut berarti bisa dibilang laporan fiktif,” ungkapnya.

“Setelah itu pengurus tidak mau bermasalah dan sepakat ke kantor Pekon dan menyatakan mundur dari pengurus BUMDes. Ketua dan Sekretaris mundur, yang masih bertahan Bendahara BUMDes karena adiknya Kepala Pekon Hasanuddin sendiri,” terangnya.

Sementara itu, mantan Sekretaris BUMDes AN saat di konfirmasi juga menjelaskan, bahwa tidak pernah mengetahui berapa anggaran dana bahkan kegiatan BUMDes tersebut.

“Saya baru tau kami cuman formalitas aja karena semua dana penyerta modal BUMDes diambil oleh Kepala Pekon semua, saya dikasih tau dari Ketua kami waktu di Balai Pekon saat membuat surat pengunduran diri, dana BUMDes kita itu diambil Kepala Pekon semua untuk modal usaha,” ungkap AN.

Masih kata AN, disaat melakukan pengajuan pengunduran diri sebagai pengurus BUMDes, kepala Pekon Sinar saudara Hasanuddin melakukan penolakan.

“Saat itu juga Kepala Pekon bilang sama kami terkait pengunduran diri kami dari pengurus BUMDes ditolak dan bilang tidak semudah itu mau mengundurkan diri karena nama kami yang sudah terdaftar, “kata kepala Pekon”, jelas AN.

AN juga menyinggung terkait bendahara yag di tunjuk adalah keluarga Kepala Pekon diduga untuk mempermudah praktik penyalahgunaan dana.

“Agar semua berjalan dengan mudah Bendahara adalah keluarganya, ini menjadi celah bagi penggelapan dana BUMDes Pekon,” cetus AN. (Agus)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 5