Curi Motor, Warga Sumatera Selatan di Tangkap Polisi

MZ alias Bolang (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap MZ alias Bolang (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, usai menggasak satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandar Lampung dan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (27/4) malam di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, bahwa pelaku MZ berhasil ditangkap hasil upaya koordinasi dengan Mapolsek Batu Raja Barat, Polres OKU.

“Usai mencuri, pelaku membawa motor curian menuju wilayah Kabupaten OKU, Sumatera Selatan,” ungkap Kapolresta, Senin (7/4/2025).

Dalam perjalanan, pelaku sempat kebingungan dan bertanya kepada warga sekitar jalan arah menuju Prabumulih. Melihat gelagat pelaku yang tergesa -gesa dan mencurigakan, akhirnya warga sekitar mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek setempat.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian di wilayah kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Encrico Donald Sidauruk menuturkan, bahwa pelaku datang ke Bandar Lampung dari rumahnya untuk mencari kerja.

“Pelaku dari rumahnya di Sumatera Selatan ke Bandar Lampung naik bus, niatnya untuk mencari kerja,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci asli sepeda motor yang diletakkan korban di ruang tamu rumah.

“Pelaku ini cukup berani, dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak motor saat korban sedang tertidur, kemudian membawanya kabur,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku mengakui jika dirinya baru satu kali mencuri sepeda motor di Bandar Lampung.

Selain pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − = 73