JAKARTA – Tuntut Undang – undang pro buruh, Konfederasi KASBI akan menggelar Aksi Nasional pada Hari Kamis, 6 November 2025, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam rilisnya, Ketua Konfederasi KASBI, Sunarno menyatakan jika aksi yang di gelar adalah menuntut diwujudkannya undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh,
penghentian eksploitasi, sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah, serta mendesak dihentikannya badai PHK massal yang mengancam nasib kaum buruh Indonesia.
“Aksi nasional ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi yang terjadi pada kaum buruh akibat eksploitasi sistemik melalui upah murah, fleksibilisasi kerja sistem outsourcing, kontrak, harian lepas, dan sistem magang, selain itu kaum buruh juga menghadapi gelombang PHK besar- besaran dampak dari krisis ekonomi secara global,” kata Sunarno (5/11/2025).
Menurutnya, Konfederasi KASBI juga menyoroti makin menyempitnya ruang demokrasi rakyat, dan meningkatnya represifitas negara terhadap gerakan rakyat yang melakukan kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat kecil.
“Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 terkait Omnibus Law Undang- undang Cipta Kerja telah membuka jalan perubahan untuk pembentukan Undang -undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, namun hingga saat ini pemerintah dan DPR lamban dan pasif untuk melibatkan serikat buruh,” jelasnya.
“Kini saatnya serikat buruh mengambil posisi terdepan untuk mendesak dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara, demi masa depan yang gemilang, sejahtera dan bermartabat,” timpalnya.
Ia menjelaskan, aksi nasional besok akan digelar dalam bentuk long march dari fly over Taman Ria Senayan menuju Gedung DPR RI dengan melibatkan 5.000 anggota Konfederasi KASBI.
Selain itu, 100 orang perwakilan Konfederasi KASBI juga akan bertemu Pimpinan DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dan Komisi 9 DPR RI guna membahas point -point penting tuntutan perjuangan KASBI untuk segera direalisasikan.
“Dalam aksi tersebut, kami akan membawa simbolik patung gurita, poster tuntutan, spanduk, baliho, umbul- umbul dan bendera, serta akan melakukan beberapa pentas seni buruh,” kata Sunarno.
Untuk diketahui, jika Aksi Nasional ini mengusung 10 tuntutan, antara lain disahkannya Undang -undang ketenagakerjaan pro buruh, pemberlakuan Upah Layak Nasional (minumal kenaikan 15 persen untuk upah 2026), penghapus sistem kerja kontrak atau outsourcing atau pemagangan eksploitif atau kemitraan palsu ojol.
Perlindungan buruh perempuan melalu ratifikasi Konvensi ILO 190, penyediaan day care murah, berkualitas dan ruang laktasi, jaminan hak buruh perkebunan, pertanian, pertambangan, pendidikan dan kesehatan, perlindungi buruh migran dan pekerja perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO 188.
Turunkan harga sembako, BBM, TDL, dan tarif tol, penghentian represi dan kriminalisasi gerakan rakyat (bebaskan seluruh tahanan aksi), serta penghentian perang, blokade ekonomi, genosida dan dukungan penuh atas kemerdekaan Palestina. (Rls)







