LAMPUNG TIMUR – Pungutan Liar (Pungli) bantuan sapi dari Penerintah tahun 2018 kepada 10 orang anggota kelompok ternak mencuat, salah satu sumber S (50) mengaku jika suaminya diminta membayar sejumlah uang untuk menebus sapi oleh oknum ketua kelompok.
S mengatakan, permintaan sejumlah uang kepada anggota kelompok ternak di hargai Rp1,5 juta dengan alasan sebagai ganti uang jalan atau bensin.
“Ya pak kami juga dapet bantuan sapi, saat itu diminta uang bensin Satu Juta Lima Ratus Ribu, itu suami yang kumpulan. Tahunya ya cuma itu Satu Juta Lima Ratus, semua anggota katanya duit bensin,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
S menambahkan, jika sapi yang didapatkan saat ini masih ada, dan sudah beranak dua kali selama di pelihara olehnya.
“Udah dua kali beranak, satu sudah dijual untuk keperluan anak sekolah, kalau yang dikasih kemarin itu kan gak boleh dijual, jadi yang di jual anaknya,” terangnya.
Selaku ketua Kelompok ternak di Kecamatan Waway Karya, Sutekat mendapatkan 10 ekor sapi berjenis kelamin perempuan (Ndoro) bantuan dari Pemerintah tahun 2018, dan sudah dibagikan kepada anggota.
Ketika dikomfirmasi melalui telpon WhatsApp Sutekat enggan menjawab pertanyaan wartawan, dengan alasan sedang tidak enak badan.
“Saya belum bisa ngobrol karna kurang enak badan, nanti aja ngobrolnya sebab saya kurang enak badan mas,” kata Sutekat sembari mematikan sambungan telponnya.
Ketua DPC PWDPI Lampung Timur M. Dahlan menyayangkan adanya oknum ketua kelompok ternak yang sengaja melakukan pungli kepada anggotanya.
“Ini sudah masuk katagori pungutan liar, sebab Satu Juta Lima Ratus itu Sutekat yang meminta langsung kepada sepuluh anggota nya dan ini tidak benarkan. Saya akan bawa masalah ini ke Dinas dan aparat penegak hukum, sebab semua yang dilakukan Sutekat ini unsur kesengajaan,” tegas M. Dahlan. (Muntiri)