Aparatur Kelurahan Keteguhan Diduga Terlibat, Aliran Dana Kompensasi ZTE–Fiberstar Dipertanyakan

Tiang dan kabel jaringan provider FiberStar tercancap di Kelurahan Keteguhan, (foto: red)

BANDAR LAMPUNG – Proyek pemasangan jaringan internet milik ZTE–FiberStar kembali memantik kontroversi di Kota Bandar Lampung. Dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek komersial tersebut kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan aparatur Kelurahan Keteguhan dalam proses pemasangan tiang jaringan, serta memunculkan tanda tanya serius terkait dana kompensasi untuk warga terdampak.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim menemukan fakta bahwa sejumlah tiang jaringan berdiri di area permukiman tanpa kejelasan mekanisme persetujuan warga. Lebih jauh, beberapa warga mengaku tidak pernah menerima kompensasi apa pun, meskipun aktivitas proyek secara langsung memanfaatkan ruang lingkungan tempat tinggal mereka.

“Tidak ada pemberitahuan resmi, apalagi kompensasi. Tahu -tahu tiang sudah berdiri,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Rabu (11/02/2026)

Kesaksian tersebut memperkuat dugaan bahwa proses sosialiasi dan distribusi kompensasi tidak berjalan transparan. Padahal, dalam praktik proyek infrastruktur swasta, persetujuan warga dan mekanisme kompensasi merupakan aspek mendasar yang tidak dapat diabaikan.

Informasi dari narasumber internal berinisial “S” menyebutkan bahwa dana kompensasi sebenarnya telah direalisasikan oleh pihak pelaksana proyek dan disalurkan melalui aparatur pemerintahan setempat. Namun, hingga kini belum ada bukti terbuka yang memastikan dana tersebut benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan tata kelola dana. Jika terbukti dana kompensasi berhenti di tingkat perantara dan tidak sampai kepada penerima, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dalam pengurusan dana yang bersumber dari proyek bisnis swasta berpotensi menabrak prinsip netralitas birokrasi. Regulasi administrasi pemerintahan secara tegas membatasi peran aparatur agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika menyentuh aspek finansial.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Lurah Keteguhan, Sayuti, melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (12/02/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan terkait dugaan tidak tersalurkannya dana kompensasi maupun keterlibatan aparatur kelurahan dalam proyek tersebut.

Minimnya penjelasan dari pihak terkait semakin memperkuat tuntutan publik akan transparansi. Warga menilai proyek berskala komersial yang bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat tidak boleh berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak boleh mengorbankan prinsip hukum, etika pemerintahan, dan hak masyarakat. Publik kini menunggu keterbukaan dari seluruh pihak terkait: apakah prosedur perizinan telah dipenuhi, bagaimana alur dana kompensasi dikelola, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian di lapangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi. (*)