LAMPUNG TIMUR – Dana Desa lebih diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan di desa, jembatan, dan sarana prasarana lain yang mendukung kegiatan ekonomi dan pelayanan dasar masyarakat desa.
Anehnya, Desa Purwosari Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, justru membagun jalan di tanah register 38 Gunung Balak menggunakan Dana Desa.
Dari papan proyek, di jelaskan pembangunan jalan dengan volume 2.250 x 5 meter, dengan nilai Rp. 105.082.000 lokasi dusun 3 dan 4 menggunakan Dana Desa 2025.
Saat dikonfirmasi ke lokasi pembangunan jalan di tanah Register tersebut, Supri Sekretaris Desa Purwosari mengatakan untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa.
“Langsung ke Pak Lurah (Kades,_ red) saja, dia ada di rumah,” kata Supri.
Media ini juga sempat mempertanyakan orang- orang berseragam dinas yang berada di lokasi pembangunan jalan.
“Mereka dari Inspektorat,” timpal Supri.
Untuk diketahui bersama, tanah register adalah tanah yang belum bersertifikat dan status kepemilikannya. Pembangunan jalan di tanah register memerlukan kejelasan status tanah dan pembebasan lahan jika diperlukan, yang mana bukan tanggung jawab Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Purwosari belum bisa dikomfirmasi, wartawan juga sempat mendatangi rumah Kepala Desa, tetapi tidak bisa ditemui. (Muntiri)