Akui Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET, Uung Sumarna : Saya Berbagi

Gambar pupuk subsidi Pemerintah, (foto: doc)

LAMPUNG TIMUR – Petani di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik mengeluh lantaran tingginya harga pupuk bersubsidi. Pasalnya, pupuk yang di jual oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat justru melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.

Salah satu Ketua Gapoktan Uung Sumarna mengakui jika dirinya menjual memang menjual pupuk uria dan pupuk phonska dengan harga melebih HET yang di tetapkan Pemerintah.

“Saya akan ikut aturan pemerintah sesuai dengan harga HET, tapi tidak ada ini itu nya lagi, soal harga saya jual ke kelompok Rp125 ribu itu yang urea dan yang Phonska saya jual Rp135 ribu, itu juga saya berbagi enggak saya makan sendiri,” kata Uung Sumarna saat di konfirmasi di kediamannya, Senin (3/2/2025).

Uung Sukarna mengatakan, jika selama ini dirinya sering di datangi beberapa orang yang megaku sebagai wartawan dan kerap memberikan sejumlah uang saat berkunjung.

“Kawan – kawan sampean (Anda,-red) itu sering ke sini, saya kasih kenapa saya di permasalah kan, sedangkan saya enggak makan sendiri,” ungkap Uung Sumarna.

Sementara itu, petani Z (52) mengaku jika dirinya membeli pupuk dari Gapoktan degan harga yang jauh melebihi HET yang di tetapkan pemerintah.

“Kami membeli pupuk dirumah pak Uung Sumarna seharga Rp140 ribu persak untuk urea nya dan untuk Phonska nya Rp150 ribu,” kata Z dan di benarkan oleh petani lainnya M dan S.

Menurutnya, Petani di Desa Gunung Agung sangat kecewa karena harga pupuk yang mereka beli justru sangat jauh di atas HET dan tidak sesuai denga apa yang di sampaikan oleh Menteri Pertanian RI di Televisi, Media Massa dan media Sosial.

“Apa yang dikatakan Kementan itu gak bener, jika memang harga nya bener seperti apa yang Kementan ucapkan ditelevisi dan tiktok yang sudah banyak diserap oleh para petani, kenapa harga ditempat kami masih seharga segitu,” timpanya.

Para petani tersebut juga bersedia untuk memberikan kesaksian ke pihak penegak hukum jika nantinya benar – benar di butuhkan.

Sesuai dengan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian provinsi Lampung dan Sekjen Kementan saat kunjungan kerja ke Lampung, jika menjual melebihi harga HET pupuk bersubsidi untuk segera di laporkan ke pihak penegak hukum terdekat dan akan segera di proses secepatnya.

Kepada pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pertanian agar menindak tegas para pengecer pupuk bersubsidi yang tidak mematuhi harga yang sudah ditentukan Pemerintah di desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik. (Muntiri)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30 + = 32