RSUD Abdul Moeloek Tarik Biaya Pembuatan Surat Keterangan Kematian Pasien

RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek melakukan penarikan biaya sejumlah Rp107.205,- kepada keluarga pasien yang telah meninggal dunia saat mengurus Surat Keterangan Kematian.

Dari ruang Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah, keluarga pasien diberikan satu kopelan kertas berupa tulisan tagihan biaya yang harus dibayarkan dikasir yang letaknya berdampingan dengan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Usai melakukan pembayaran di kasir, keluarga pasien diberikan kwitansi Tanda Bukti Pembayaran, kemudian diberikan kembali ke petugas yang berada di ruang Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah untuk mengabil Surat Keterangan Kematian.

Dalam kwitansi Tanda Bukti Pembayaran tertera bahwa uang sejumlah Rp107.205,- di gunakan untuk biaya Visum Et Repertum.

Untuk diketahui, jika pasien An. Mujiaseh merupakan pasien dengan diagnoso pernyakit jantung yang mendapatkan perawatan dan meninggal dunia pada hari Jum’at (24/1) di ruang CVCU dengan jaminan BPJS kelas tiga mandiri.

Egi (24) Anak kandung dari pasien meninggal dunia mengatakan, saat mengurus Surat Keterangan Kematian ibu kandungnya di RSUD Abdul Moeloek dikenakan biaya Rp107.205,-.

“Iya tadi ada biayanya saat minta Surat Keterangan Kematian, saya kaget kok ada biaya, kan saya gak tahu. Karena kemarin saya tanya ke tetangga – tetangga di kampung katanya gratis kalau minta Surat Keterangan Kematian,” ungkap warga Kecamatan Gedong Tataan. Jum’at (31/1/2025).

Masih kata Egi, dirinya kaget dengan ada biaya tertentu dan masih harus bersusah payah untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.

“Kaget kok ada biaya tertentu, kita disuruh bayar terus kita harus ngurus kesana- kesini, fotokopy, terus kita setorin uangnya, balik lagi ngambil surat terus kedepan lagi minta legalisir, ” terang Egi.

Selain dikenakan biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian, keluarga pasien meninggal juga dimintai sejumlah uang oleh supir ambulance milik RSUD Abdul Moeloek.

“Waktu bawa pulang Jenazah pakai mobil Ambulance ke rumah kami, katanya gratis. Sampai di rumah supir minta biaya Rp.500.000,- tapi kami gak ada uang kalau segitu, kami juga masih kena musibah, kami beri Rp 200.000,- baru supirnya pergi,” kata Egi.

Direktur RSUD Abdul Moeloek dr. Lukman Pura saat di konfirmasi terkait mobil ambulance meminta biaya mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui terkait teknis dan kewajiban penggunaan mobil ambulance yang membawa Jenazah.

“Saya tidak tau persis apakah di antarin dengan mobil jenazah atau gak, gak tau saya coba tanya di Keperawatan. Saya gak hafal kewajiban pasien BPJS kelas tiga, apakah setelah mati di tanggung BPJS, tanya saja sama ibu Septi bagian Keperawatan,” kata Lukman.

Terkait pembuatan Surat Keterangan Kematian pasien meninggal yang di kenakan biaya Rp107.205,-, Lukma Pura juga tidak mengetahui.

“Sama saja kalimatnya saya gak tau ini nya, ada pungutan -pungutan, tanya saja lah ke pada anunya, saya gak hafal kaya gitu yang penting pelayanan saya terlaksana, saya gak hafal apakah dia di bayar atau gak di bayar, gak tau ada pungutan dan sebagainya,” kata Lukman. (Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

91 − = 84