Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Anirat di Areal Persawahan Banyu Urip

Pelaku saat di bawa ke Mapolsek Wonosobo, (foto: istimewa)

TANGGAMUS — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Pelaku berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah -pindah tempat selama beberapa bulan pasca kejadian.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Kapolsek menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat. Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba -tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.

Pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelasnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut penganiayaan tersebut, lantaran dendam permasalahan pribadi dengan korban.

“Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbaunya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Agus)