TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo bergerak cepat menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan percobaan perkosaan yang terjadi di wilayah Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Polres Tanggamus terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas, serta mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi terkait kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung turun ke lokasi pada Rabu (7/10) pukul 11.00 WIB untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi disekitar rumah korban.
“Tim kami langsung melakukan pengecekan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk mengungkap pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan tersebut,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kejadian bermula, korban sebut saja Bunga, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang berisi kabar palsu bahwa kakeknya sedang sakit keras.
Pesan tersebut membuat ibu dan kakak korban meninggalkan rumah, sehingga Bunga tinggal sendirian bersama anak tetangga berusia 6 tahun.
Tidak lama kemudian, tiga pria berbaju putih datang dengan modus berpura -pura sebagai petugas sales.
Mereka masuk melalui pintu samping dan langsung menyekap korban. Pelaku mengobrak -abrik rumah dan berusaha melakukan pelecehan seksual atau percobaan rudapaksa sambil menodongkan senjata tajam.
Korban melawan dan berteriak, membuat para pelaku panik lalu kabur. Namun mereka sempat membawa kabur perhiasan emas 5 gram dan uang tabungan.
“Akibat insiden itu, korban mengalami luka lecet di pelipis, lengan, dan kaki, serta trauma psikologis mendalam,” jelasnya.
Masih kata Kasat Reskrim, penyelidikan dilakukan secara cermat dan terkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap dugaan perkara tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Polsek Wonosobo melalui Bhabinkamtibmas Bripka Vera Oktaviani juga melakukan pendampingan kepada korban bersama UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari yang sama, pukul 12.15 WIB, sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada korban agar mendapatkan perlindungan psikologis serta pendampingan hukum yang diperlukan.
“Langkah ini merupakan bagian dari sinergi Polri dengan pemerintah daerah melalui P2TP2A untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak, aman, dan nyaman selama proses penyelidikan berlangsung,” tegas Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin. (Agus)