Kasus Pemerasan, Ketua LSM GEPAK Jadi Tersangka

Pers Konferens Direskrimum Polda Lampung, (foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK Wahyudi dan Fadly tersangka tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Direktur RSUD Abdoel Moeloek, Bandar Lampung, Selasa (23/9/2025).

Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, tempat kejadian pemerasan dan pengancaman di Jalan Kenanga Rawa Laut, Kecamatan Enggal Bandar Lampung.

“Penangkapan pada hari Minggu (21/9) sekitar jam 17.50 Wib di salah satu minimarket di Jalan Tirtayasa Sukabumi, peristiwanya yaitu pemerasan dan pengancaman,” ungkap Indra, Selasa (23/9/2025).

Indra menbahkan, dalam kasus tersebut tujuh orang sudah di periksa sebagai saksi dan telah menyita uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar senilai 20 juta, satu unit mobil Toyota Rush warna hitam, Pisau dan Clurit.

Berawal dari bulan Juli 2025 Wahyudi mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban bernada ancaman.

“Informasi dari korban, terkait permasahan yang terjadi W mengirimkan pesan kepada korban dengan nada ancaman akan mengadakan demo terkait kinerja instansi korban. Tersangka membuat berita yang mengancam korban,”ungkapnya.

Selanjutnya, negosiasi terjadi dan tersangka menekankan jika demo tidak dibatalkan dan berita tidak kembali di terbitkan tersangka minta diganti dengan proyek di RSUD Abdoel Moeloek sebayak dia paket dengan masing – masing bernilai 200 juta.

“Saat itu saksi S tidak menyanggupi, dan Tersangka meminta nilai fee proyek Rp 20 juta untuk masing -masing proyek,” jelasnya.

Saksi S melakukan pertemuan dan korban hanya bisa memberi Rp 20 juta.

“Karena uang tersebut masih kurang Rp 20 juta lagi karena itu hanya untuk satu orang, ternyata tersangka menghubungi dengan dan mengancam memberitakan kembali,”

Dengan adanya laporan tersebut Jatanras melakukan pengamanan terhadap apa yang terjadi, dan berhasil menangkap tersangka disebuah minimarket.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP serta Undang – undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara. (Red)

banner 325x300
banner 325x300