BANDAR LAMPUNG – Dua warga Provinsi Aceh terancam hukuman mati dalam sidang perkara narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. pada Rabu (17/9) kemarin.
Kedua terdakwa diketahui bernama Husni Mubarak dan Muslim Usman, mereka merupakan warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika dalam dakwaannya menyatakan, jika kedua terdakwa terlibat jaringan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009.
Peristiwa bermula pada bulan Maret 2025, saat Husni bersama rekannya Muslim Usman dan Hendra Alias Hen Bin Rahman (Alm) melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan.
Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram dari seseorang yang dihubungkan oleh buronan bernama Brojo (DPO).
Kemudian barang haram itu disembunyikan di Mobil Toyota Kijang Innova nilik terdakwa dengan nomor polisi B 2854 PFG.
Sesampainya di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, mobil terdakwa dihentikan oleh petugas BNN Lampung.
Keduanya akan kembali menjalani sidang pekan depan dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi. (Red)