SPMN Desak Disnakertrans Lamsel dan Provinsi Pro Aktif Terkait Pelanggaran Hak Buruh Di PT San Xiong Steel Indonesia

Ketua Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) Eko Susanto, (foto: dokumen)

BANDAR LAMPUNG – Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) prihatin terhadap nasib buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI). Pasalnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh San Xiong (SBSX) tersebut belum menerima gaji sejak April 2025 lalu dan kepesertaan BPJS nya dibekukan karena manajemen PT SXSI tidak membayarkan iurannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua SPMN, Eko Susanto, terkait berlarut-larutnya masalah ketenagakerjaan di PT SXSI yang merugikan buruhnya.

Eko mengatakan, manajemen PT SXSI tidak boleh lepas tangan terhadap pembayaran gaji dan iuran BPJS buruhnya dengan dalih rekening perusahaan dibekukan pihak berwajib karena konflik hukum manajemen.

“Konflik hukum manajemen dan pembayaran gaji serta BPJS itu dua hal yang berbeda. Pembayaran hak buruh itu kewajiban pengusaha. Konflik hukum manajemen tidak dapat membatalkan kewajiban pengusaha dan jadi alasan menunda-nunda gaji buruh dan iuran BPJS. Itu risiko pengusaha.” jelas Ketua SPMN, saat dihubungi 11/8/2025.

Menurutnya, persolan gaji buruh yang tidak dibayar manajemen PT SXSI dapat dimasukan pada ranah pidana ketenagakerjaan karena berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan.

“Telat bayar gaji buruh lebih dari empat hari saja kena denda 5%, apalagi ini, sudah berbulan-bulan tidak digaji. Ini bukan kata saya, ini bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021. Yang terjadi pada anggota SBSX itu sudah bisa dikategorikan pidana ketenagakerjaan.” tegasnya.

Eko menambahkan, kasus yang dihadapi buruh PT SXSI menunjukan tidak berjalannya fungsi pengawasan dan penindakan Disnakertrans Lampung Selatan dan Provinsi Lampung. Menurutnya, pembayaran gaji yang tidak dibayarkan lebih dari sebulan dapat menjadi dasar pengawasan dan pengambilan tindakan sanksi sesuai PP 36/2021.

“Disnakertrans tidak boleh diam saja dengan alasan belum ada konfirmasi dari pengusaha dan tidak berhak mencapuri konflik hukum manajemen. Kemana pengawas ketenagakerjaannya?” Karena ini ada sanksi pidananya tak ada alasan Disnakertrans diam dan tidak bertindak.” ujar Eko.

“Tidak membayar gaji buruh itu bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.” tambahnya.

SPMN mendesak Disnakertrans Lampung Selatan dan Provinsi Lampung untuk segera menangani permasalahan ratusan buruh PT SXSI karena menyangkut hajat hidup keluarga para buruh.

“Hitung denda telat bayar gajinya. Berikan teguran dan sanksi ke manajemen PT SXSI karena itu masuk pidana ketenagakerjaan.” tutup Ketua SPMN. (Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 6