JAKARTA – Anggota Komisi Vl DPR RI Rieke Diah Pitaloka menduga adanya permainan dalam proses perizinan pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension) di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Harus dievaluasi izin pembangunan perumahan ini dan saya minta agar institusi negara yang berwenang menelusuri indikasi permainan izin oleh Pemda Kabupaten Bekasi,” kata Rieke, dikutip pada Jumat (8/8) lalu.
Rieke juga mempertanyakan klaim pihak pengembang yang menyebut pembangunan kawasan hunian di sempadan Kali Cikarang itu telah sesuai rekomendasi dari Perum Jasa Tirta (PJT).
Menurutnya, PJT tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pada perumahan di lahan sempadan sungai.
“Saya akan cek, bener nggak PJT kasih izin karena PJT itu tidak ada kewenangan memberikan izin untuk perumahan. Saya hafal betul kewenangan PJT bahwa lahan sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan tetap,” ujar legislator dari Dapil VII Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya, perwakilan Sekretariat Rekomtek Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS-CC), Gugus, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk pembangunan tersebut.
Gugus mengingatkan bahwa setiap proyek di sempadan sungai wajib mengantongi rekomendasi dari BBWS-CC, sesuai Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Pembangunan tanpa rekomendasi ini dinilai berisiko secara hukum dan membahayakan keselamatan warga.
Pasalnya, Perumahan The Arthera Hill 2 telah enam kali dilanda banjir besar sejak pertengahan 2024, termasuk banjir dengan ketinggian hampir tiga meter yang memaksa warga mengungsi. (*)
Sumber : gesuri.id