JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan obstruction of justice.
Menurut Hasto, hal ini menjadi bukti bahwa kader partai berlambang banteng tersebut menjunjung tinggi proses hukum sejak awal.
“Alhamdulillah, terkait dengan tuduhan obstruction of justice itu tidak terbukti, karena memang sejak awal seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum,” ujar Hasto kepada wartawan usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025) kemarin.
Dakwaan penghalangan penyidikan sebelumnya disangkakan kepada Hasto dalam perkara dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku.
Namun dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti cukup untuk menyatakan Hasto bersalah dalam upaya menghalangi penyidikan oleh KPK.
Meski menyatakan menerima proses hukum, Hasto tetap menyuarakan kritik terhadap vonis atas dakwaan suap yang menurutnya sarat ketidakadilan.
Sebagai bentuk respons, ia memilih menempuh jalur pendidikan formal untuk memperkuat perjuangannya dalam membela hukum dan keadilan.
“Saya bulan Juni kemarin sudah diterima sebagai mahasiswa S1 hukum. Karena saya menghitung itu. Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian,” kata Hasto.
Ia mengaku telah merancang respons terhadap tekanan politik yang menurutnya telah membelokkan arah hukum.
Langkah mengambil studi hukum merupakan strategi jangka panjang agar kelak ia dapat membela warga yang menjadi korban ketidakadilan.
“Sehingga ke depan nanti saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung, menjadi pejuang-pejuang pembela keadilan … menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya Wong Cilik,” ucapnya.
Hasto menegaskan, meski dirinya diputus bersalah dalam dakwaan suap, kepalanya tetap tegak karena ia yakin berada di pihak yang memperjuangkan keadilan.
Ia berjanji akan menggunakan setiap waktu dan kesempatan untuk memperjuangkan hukum yang bersih dari intervensi politik. (*)