Tambang Pasir Cemari Lingkungan, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

Lokasi tambang pasir yang diduga ilegal milik oknum Kades, (foto: Muntiri)

LAMPUNG TIMUR – Mencuatnya oknum Kepala Desa (Kades) sebagai pemilik tambang pasir di Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya yang mencemari lingkungan hingga merusak insfrastruktur jalan yang ada di Desa santer tak terbendung.

Pasalnya, warga sekitar mengungkap jika aktivitas tambang pasir tersebut membuat lingkungan sekitar jadi tercemar, hingga jalan yang di lewati mobil – mobil pasir menjadi bayak berlubang atau rusak.

“Saya minta kepada semua pihak, Kepolisian Polda Lampung atau pun Bupati Lampung Timur dapat menindak tegas. Oknum ini harus dijadikan percontohan bagi Kades -Kades lain, agar tidak berbuat hal serupa, bila perlu beri sanksi terberat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Desa Sumber Rejo. Selasa (13/5/2025).

Selain itu, oknum Kades J sempat menghubungi salah satu Ketua organisasi pers KO-WAPPI Lampung Timur untuk membantu mediasikan dengan salah satu media massa, lantaran mengangkat kasus yang sedang di alaminya.

“Semalam J menghubungi saya beberapa kali, namun tidak saya angkat. Kemudian saya kirim chat dan J menghubungi saya kembali , disitu dia menjelaskan meminta tolong supaya bisa dibantu untuk dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Ketua KO-WAPPI Lampung Timur Marwan.

Marwan menyayangkan, apa yang telah dilakukan oleh Oknum Kades J yang ingin melakukan pembenaran terhadap permasalahan yang dialaminya.

Marwan justru dengan tegas meminta dan mendesak aparat penegak hukum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur untuk dapat memberikan tindakan tegas terkait terduga pelaku perusakan lingkungan dengan cara penambangan pasir Ilegal tersebut.

“Apapun alasan klarifikasi dia dipihak lain, itu tidak dibenarkan. Sekarang mantan mafia minyak sombong itu udah sana sini nyari pembenaran. Dia harus dijadikan contoh barang bagi semua kepala Desa, agar ada efek jeranya,” timpalnya.

Masih kata Marwan, selain hukuman disiplin dari instansi, hukuman Pidana juga harus diterapkan kepada oknum Kades J tersebut. Disini bisa kita lihat apakah benar yang selama ini tersebar dia orang kuat kebal hukum dan tidak akan mungkin tersentuh hukum.

“Kalau ada pihak -pihak dari institusi yang membekingi, kita laporkan langsung ke Mabes Polri. Saya sudah kordinasikan dengan rekan- rekan di pusat terkait hal ini,” tegas Marwan.

Mendapat informasi adanya Oknum Kades di wilayah Kecamatan Waway Karya, yang diduga menjadi pemilik penambangan pasir ilegal tersebut, Samsul Bahri selaku Camat Waway Karya tidak tinggal diam.

Melalui Kasi Trantibun Jumarko, Camat Waway Karya memerintahkan untuk segera membuat surat imbauan yang ditujukan kepada sebelas Kepala Desa di Kecamatan Waway Karya untuk segera memerintahkan para pengusaha pertambangan Ilegal yang masih kerap beroperasi agar segera untuk menghentikannya.

“Iya benar, menanggapi adanya berita santer yang menyeret salah satu Oknum Kades di Waway Karya, pak Camat sudah memberikan perintah kepada saya untuk segera menerbitkan Surat Imbauan yang ditujukan untuk semua Kepala Desa di Kecamatan WawayKarya, agar segera mengindahkan Imbauan berupa Larangan Operasi Tambang Pasir yang ada diwilayah masing- masing Kades,” ungkap Jumarko. (Muntiri)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1