Daerah  

PWDPI Pertanyakan Kinerja Dinas Pertanian Lampung Timur

Ketua DPC PWDPI Lampung Timur M. Dahlan, (foto: istimewa)

LAMPUNG TIMUR – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Lampung Timur kecewa terhadap kinerja Dinas Pertanian Lampung Timur dalam menangani permasalahan pupuk bersubsidi yang di jual bebas melebihi HET di wilayahnya.

“Kami kecewa dengan kinerja Dinas Pertanian Lampung Timur, pengaduan kami hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun sanksi kepada oknum gapoktan dan pengecer yang menjual pupuk subsidi melebihi HET,” kata Ketua DPC PWDPI Lampung Timur M. Dahlan. Kamis (6/3/2025).

Masih kata M. Dahlan, jika masyarakat sangat berharap adanya sanksi yang diterima oleh oknum gapoktan dan pengecer yang mengeruk keuntungan untuk pribadinya dari petani.

“Para petani khususnya di Kecamatan Waway Karya mereka siap kalau harus di panggil untuk memberikan kesaksian, karena hingga saat ini masyarakat membeli pupuk bersubsidi masih di harga Rp135 ribu untuk urea, Rp150 ribu untuk phonska,” terangnya.

M. Dahlan menambahkan, PWDPI Lampung Timur sudah dua kali mengunjungi Dinas Pertanian untuk meminta konfirmasi Kadis terkait tindak lanjut pengaduannya.

“Kami sudah dua kali ke Dinas untuk bertemu dengan Kadis Tri Wibowo, tapi tidak bisa bertemu katanya masih sibuk ada agenda diluar,” timpalnya.

M. Dahlan mengungkapkan, saat di kantor Dinas Pertanian ia bertemu dengan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Heriyanto mengatakan jika pihanya masih menunggu laporan dari KP3.

“Heri ngomong, “kami sudah cek kelapangan, kami bersama KP3 tapi kami belum menanyakan hasil cek ke KP3, kami menunggu laporan dulu dari KP3 dan tugas kami hanya membina tidak berhak untuk bertindak yang lebih jauh,” ungkap M. Dahlan.

M. Dahlan juga tidak segan untuk melaporkan kinerja kurang baik Dinas Pertanian Lampung Timur dan melaporkan temuannya tersebut ke Kementerian Pertanian.

“Saya akan bawa berkas yang sudah saya siapkan ke Kementerian Pertanian Pusat, jika Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur dan KP3 tidak bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Untuk diketahui, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/ SR.310/ M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250 per kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp800 per kg.

Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Muntiri)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 5 =